-->

3 Perbedaan antara Hak Cipta & Hak Paten

3 Perbedaan antara Hak Cipta & Hak Paten
Sudah memahami bedanya copyright & hak paten? Anda tentu pernah mendengar beberapa pihak yg berdebat lantaran saling menjamin akan pembuatan suatu produk. Contoh yg paling sederhana ialah pembajakan lagu. Tidak sporadis perdebatan ini sampai berujung ke pengadilan. Coba tebak, kasus yg demikian ini apakah termasuk konflik dalam perebutan copyright ataukah justru mereka saling memperdebatkan wacana hak paten?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak merupakan kekuasaan buat berbuat sesuatu (alasannya ialah sudah dipengaruhi sang undang-undang, anggaran, & sebagainya) atau kekuasaan yg betul atas sesuatu atau buat menuntut sesuatu. KBBI menerjemahkan copyright menjadi hak seseorang atas implikasi penemuannya yg dilindungi sang undang-undang (misalnya copyright dalam mengarang, mengganti musik). Beda beserta hak paten yaitu hak yg diberikan sang pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya buat menikmati sendiri temuannya & konservasi terhadap kemungkinan peniruan sang pihak lain atas kreasi atau temuannya itu.

Hak Cipta

Pengertian copyright sang UU No. 19 tahun 2002 wacana copyright yaitu hak langsung bagi pencipta atau penerima hak buat mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau membagikan biar buat itu beserta tak mengurangi pembatasan-pembatasan dari perundang-undangan yg berlaku. Hak cipta membagikan konservasi atas kreasi-kreasi kepada bidang seni, ilmu pengetahuan, & sastra yg selengkapnya dapat dipandang kepada dalam UU Hak Cipta pasal 12.

Hak Paten

Pengertian hak paten dari UU No. 14 tahun 2001 wacana Hak Paten pasal 1 ayat 1 merupakan hak langsung yg diberikan sang Negara kepada inventor atas implikasi invensi (temuan) kepada bidang teknologi, yg buat selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tadi atau membagikan persetujuannya kepada pihak lain buat melaksanakannya. Hak paten membagikan konservasi atas inovasi-inovasi kepada bidang teknologi. Di antaranya meliputi aktivitas pemecahan problem tertentu kepada bidang teknologi seperi proses, implikasi produksi, penyempurnaan & pengembangan proses, & penyempurnaan & pengembangan implikasi produksi.

Perbedaan

Jadi disparitas-disparitas antara copyright meliputi tiga hal yaitu pengertian, dasar aturan, & objek yg dilindungi.

Pengertian secara sederhana, copyright dimiliki sang para pencipta & hak paten dipunyai sang para penemu.
Di Indonesia, dasar aturan copyright ialah UU No. 19 tahun 2002 wacana copyright. Sedangkan hak paten diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 wacana Hak Paten.
Hak cipta membagikan konservasi atas kreasi kepada bidang seni, sastra, & ilmu pengetahuan. Berbeda beserta hak paten yg melindungi temuan kepada bidang teknologi.

Advertisement
3 Perbedaan antara Hak Cipta & Hak Paten